Pasal II Undang-Undang Kepabeanan

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal II

1. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

a. peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini;

b. urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya undang-undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang meringankan setiap orang.

2. Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.


Penjelasan Pasal II

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.