Pasal 91 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 91

(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat pejabat bea dan cukai, pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke kantor pabean atau tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya yang bersalah.

(3) Pengangkut atas permintaan pejabat bea dan cukai wajib menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang diwajibkan menurut undang-undang ini.

(4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Penjelasan Pasal 91

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "isyarat" adalah tanda-tanda yang diberikan kepada nakhoda atau pengangkut, berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio, dan sebagainya yang lazim dipergunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.

Ayat (2)

Untuk menghindari kesewenangan-wenangan pejabat bea dan cukai, biaya yang timbul akibat pemeriksaan tersebut dibebankan kepada yang bersalah.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "dokumen pengangkutan" adalah semua dokumen yang diisyaratkan baik oleh ketentuan pengangkutan nasional maupun internasional.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com