Pasal 48 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 48

(1) Di setiap kantor pabean disediakan tempat penimbunan pabean yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com