Pasal 48 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 48
(1) Di setiap kantor pabean disediakan tempat penimbunan pabean yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
