Pasal 64 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 64

(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.

(2) Hari persidangan berikutnya diberitahukan kepada terbanding atau tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat.

(3) Dalam hal terbanding atau tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terbanding atau tergugat.


Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.