Pasal 6 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
(3) Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyek pajak.
(4) Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan nilai jual obyek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan nilai jual obyek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
Ayat (3)
Yang dimaksud Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh :
Nilai Jual suatu obyek pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20% maka besarnya nilai jual kena pajak 20% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 200.000,00
Nilai jual suatu obyek pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50% maka besarnya nilai jual kena pajak 50% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 500.000,00.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


