Pasal 15 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
Pasal 15

Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.


Penjelasan Pasal 15

Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan

UU Nomor 21 Tahun 1997

UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com