Pasal 50 Undang-Undang Kepabeanan
BAB IX
PEMBUKUAN
Pasal 50 (Rev1)
(1) Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.
(2) Dalam hal orang sebagaimana ddimaksud pada ayat (1) tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan beralih kepada yang mewakili.
Penjelasan Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada di tempat bagi orang berupa badan hukum yaitu pimpinan badan hukum tersebut tidak berada di tempat.
Yang dimaksud dengan yang mewakili yaitu karyawan atau bawahan atau pihak lain yang ditunjuk oleh orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


