Pasal 95 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95

(1) Banding atau Gugatan yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan belum diputus, dalam hal:

a. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya telah berakhir sebelum berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;

b. tenggang waktu pengajuan Banding/Gugatannya belum berakhir pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-undang ini;

(2) Perkara Sengketa Pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat diajukan peninjauan kembali berdasarkan Undang-undang ini.


Penjelasan Pasal 95

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com