Pasal 47 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 47

Bilamana izin tempat penimbunan berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :

a. melunasi semua bea masuk yang terutang;

b. mengekspor kembali barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat; atau

c. memindahkan barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat ke tempat penimbunan berikat lain.


Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.