Pasal 47 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VIII
TEMPAT PENIMBUNAN DI BAWAH PENGAWASAN PABEAN
Pasal 47

Bilamana izin tempat penimbunan berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :

a. melunasi semua bea masuk yang terutang;

b. mengekspor kembali barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat; atau

c. memindahkan barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat ke tempat penimbunan berikat lain.


Penjelasan Pasal 47

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com