Pasal 25 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAB XI
KETENTUAN BAGI PEJABAT
Pasal 25

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang Negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan Pasal 25

Ayat (1)

Contoh:

Semua peralihan hak pada bulan Januari 1998 oleh Pejabat yang bersangkutan harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Februari 1998 kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 21 Tahun 1997

UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com