Pasal 23B Undang-Undang Kepabeanan
BAB IV
BEA MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
Pasal 23B (Rev1)
(1) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhaap industri dalam negeri.
(2) Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat (1).
Penjelasan Pasal 23B
Ayat (1)
Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


