Pasal 81 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 81
(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi barang di bawah pengawasan pebean dapat ditempat pejabat bea dan cukai.
(2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang layak.
(3) Pengangkut atau pengusaha yang memberikan bantuan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal 81
Ayat (1)
Penempatan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilaksanakan apabila pengamanan dalam bentuk penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat dilakukan atau apabila atas pertimbangan tertentu, tindakan penjagaan oleh pejabat bea dan cukai merupakan tindakan yang lebih tepat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini memberikan kewajiban kepada pengangkut atau pengusaha yang bersangkutan untuk memberikan bantuan kepada pejabat bea dan cukai yang ditugaskan, karena di tempat tersebut tidak tersedia akomodasi, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, antara lain berupa tempat atau ruang kerja, akomodasi, serta makanan dan minuman yang cukup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


