Pasal 66 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 66

(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai selain yang dimaksud pada ayat (3) pasal ini, oleh pejabat bea dan cukai segera diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya bahwa barang tersebut akan dilelang jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu enam puluh hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum dilelang, oleh pemiliknya dapat :

a. diimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;

b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;

c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;

d. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau

e. dikeluarkan dengan tujuan tempat penimbunan berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.

(3) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) yang :

a. busuk segera dimusnahkan;

b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya;

c. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 73; atau

d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.


Penjelasan Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sepanjang belum dilelang" adalah dua hari kerja sebelum tanggal pelelangan.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan barang :

1) yang sifatnya tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk misalnya buah segara dan sayur segar;

2) yang sifatnya merusak adalah barang yang dapat merusak atau mencemari barang lainnya, misalnya asam sulfat dan belerang;

3) yang berbahaya adalah barang yang antara lain mudah terbakar, meledak, atau membahayakan kesehatan;

4) yang memerlukan biaya tinggi adalah barang yang pengurusannya memerlukan perlakukan khusus, misalnya binatang hidup dan barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com