Pasal 42 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 42
(1) Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(2) Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;
b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
(3) Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Atas Gugatan yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


