Pasal 13 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 13
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal 13
Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa yang saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
