Pasal 112 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 112
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) karena kewajibannya berwenang :
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang kepabeanan;
b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait;
h. mengambil sidik jari orang;
i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan;
j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang kepabeanan;
k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;
l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang kepabeanan;
m. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang kepabeanan;
n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
o. menghentikan penyidikan;
p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawa
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal 112
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


