Pasal 10 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
Pasal 10 (Rev1)
(1) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.
(2) Pajak yang terutang dibayar ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Tata cara pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


