Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 24
Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji:
"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, negara, dan Pemerintah";
"bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab";
"bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan";
"bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan";
"bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


