Pasal 39 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 39

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pebean atas barang-barang milik yang berutang.

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bea masuk, denda administrasi, bunga, dan biaya penagihan.

(3) Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali :

a. biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;

c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan, kecuali apabila dalam jangka waktu tersebut diberikan penundaan pembayaran.

(5) Dalam hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal penundaan pembayaran diberikan.


Penjelasan Pasal 39

Ayat (1)

Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferensi yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik yang terutang. Setelah tagihan pabean dilunasi, baru diselesaikan pembayaran kepada pihakpihak lainnya.

Maksud ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari pihak-pihak lainnya atas harta milik yang berutang untuk melunasi tagihan pabean.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com