Pasal 56 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 56

(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.

(2) Hakim Ketua menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan pemohon Banding/penggugat atau dengan terbanding/tergugat.

(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.


Penjelasan Pasal 56

Ayat (1)

Saksi dipanggil ke dalam sidang, seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua.

Saksi yang sudah diperiksa tetap di dalam ruang sidang, kecuali atas permintaan sendiri, atau atas permintaan saksi lain, atau atas permintaan pihak yang bersengketa yang bersangkutan dapat meninggalkan ruang sidang dengan seizin Hakim Ketua.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.