Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 77

(1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

(3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.


Penjelasan Pasal 77

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com