Pasal 17 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 (Rev1)

Hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 8 Tahun 1983

UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com