Pasal 89 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 89 (Rev1)

(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat perintah dari Direktur Jenderal.

(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan untuk melakukan :

a. pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut undang-undang ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau tempat lain.

(3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi pejabat bea dan cukai yang masuk ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud, kecuali bangunan atau tempat lain tersebut merupakan rumah tinggal.

(4) Barangsiapa yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).


Penjelasan Pasal 89

Ayat (1)

Sebagai syarat untuk melakukan pemeriksaan, pejabat bea dan cukai harus memiliki surat perintah dari Direktur Jenderal untuk melindungi hak-hak asasi manusia.

Dalam pelaksanaannya, penerbitan surat perintah oleh Direktur Jenderal dapat didelegasikan kepada pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com