Pasal 11 Undang-Undang Bea Meterai
BAB III
PIHAK YANG TERUTANG DAN PEMUNGUT BEA METERAI
Pasal 11
(1) Pemungut Bea Meterai wajib:
a. memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang;
b. menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan
c. melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Jumlah kekurangan Bea Meterai dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
(4) Pemungut Bea Meterai yang:
a. terlambat menyetorkan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b. tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
diterbitkan surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh pengenaan sanksi administratif Bea Meterai:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 (lima belas) Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu) Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
b. 2 (dua) Dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
c. 7 (tujuh) Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
d. 5 (lima) Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan data tersebut, pengenaan sanksi administratif adalah sebesar 100% (seratus persen) atas:
a. 2 (dua) Dokumen yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara; dan
b. 7 (tujuh) Dokumen yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
Sedangkan atas 1 (satu) Dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 (lima) Dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut.
Bea Meterai terutang Rp150.000,00
Bea Meterai telah disetor
1 x Rp10.000,00 = Rp10.000,00
5 x Rp10.000,00 = Rp50.000,00 +
Rp 60.000,00 -
Bea Meterai kurang disetor Rp 90.000,00
Sanksi Pasal 11 ayat (3) = 100% x 9 x Rp10.000,00 = Rp 90.000,00 +
Bea Meterai yang masih harus dibayar Rp180.000,00
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


