Pasal 48 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan Pasal 48

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-Undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan

UU Nomor 6 Tahun 1983

UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)

UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com