Pasal 55 Undang-Undang Kepabeanan

BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Pasal 55

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai :

a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan;

b. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan;

c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh pejabat bea dan cukai; dan

d. jaminan.


Penjelasan Pasal 55

Kelengkapan bahan-bahan seperti tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf d sangat penting dan karena itu kelengkapannya bersifat mutlak. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindarkan penggunaan ketentuan ini dalam praktik dagangan yang justru bertentangan dengan tujuan pengaturan untuk mengurangi atau meniadakan perdagangan barang-barang hasil pelanggaran merek dan hak cipta.

Praktik dagang serupa itu, yang kadang kala dilakukan sebagai cara melemahkan atau melumpuhkan pesaing, pada akhirnya tidak menguntungkan bagi perekonomian pada umumnya. Oleh karena itu, keberadaan jaminan yang cukup nilainya memiliki arti penting setidaknya karena tiga hal. Pertama, melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran dari kerugian yang tidak perlu. Kedua, mengurangi kemungkinan berlangsungnya penyalahgunaan hak. Ketiga, melindungi pejabat bea dan cukai dari kemungkinan adanya tuntutan ganti rugi karena dilaksanakannya perintah penangguhan.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com