Pasal 21 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim serta hak-haknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.