Pasal 40 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 40

(1) Hak penagihan atas utang berdasarkan undang-undang ini kedaluwarsa setelah sepuluh tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

(2) Masa kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal :

a. yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. yang terutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau

c. yang terutang melakukan pelanggaran undang-undang ini.


Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Hak menagih atas utang berdasarkan pasal ini berlaku, baik untuk tagihan negara yang terutang maupun tagihan pihak yang berpiutang kepada negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com