Pasal 10D Undang-Undang Kepabeanan

BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 10D (Rev1)

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Barang impor sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

(4) Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5 % (lima persen) dan bea masuk yang seharusnya dibayar;

(5) Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 10D

Ayat (1)

Tujuan pengaturan impor sementara yaitu memberikan kemudahan atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu, misalnya barang perlombaan; kendaraan yang dibawa oleh wisatawan; peralatan penelitian; peralatan yang digunakan oleh teknisi, wartawan, dan tenaga ahli; kemasan yang dipakai berulang-ulang; dan barang keperluan proyek yang digunakan sementara waktu yang pada saat pengimporannya telah jelas bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Mengingat pemasukannya hanya untuk sementara, barang-barang tersebut diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan terlambat yaitu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com