Pasal 67 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 67

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui lelang umum.

(2) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi bea masuk yang terutang dan biaya yang harus dibayar, sisanya disediakan untuk pemiliknya.

(3) Pejabat bea dan cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya sisa hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pelelangan.

(4) Sisa hasil lelang menjadi miliki negara apabila tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu sembilan puluh setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri.


Penjelasan Pasal 67

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "lelang umum" adalah penjualan barang yang dilakukan melalui kantor lelang negara.

Ayat (2)

Sisa yang disediakan untuk pemiliknya adalah hasil lelang tersebut setelah dikurangi bea masuk dan pajak yang terutang menurut undang-undang ini serta biaya, antara lain sewa gudang, upah buruh, ongkos angkut, dan biaya pelelangan. Sisa hasil lelang tersebut tetap merupakan hak si pemilik barang yang dapat diambilnya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan pasal ini.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud "harga terendah" adalah serendah-rendahnya yang ditetapkan oleh Menteri yang terdiri dari bea masuk, pajak yang terutang menurut undang-undang ini, sewa gudang, dan biaya lain, misalnya upah buruh dan ongkos angkut yang harus dicapai dalam pelelangan umum.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com