Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 86A (Rev1)

Apabila dalam pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, orang wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sankisi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (5).


Penjelasan Pasal 86A

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com