Pasal 35 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 35
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang tersebut.
Penjelasan Pasal 35
Pasal-pasal terdahulu dalam bagian ini telah menegaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk atas barang impor. Pasal ini juga menegaskan siapa yang bertanggung jawab atas bea masuk barang impor yang kedapatan di bawah penguasaan seseorang yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Dalam keadaan demikian dapat saja mereka merupakan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau siapa pun yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkut atau di tempat-tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu di daerah perbatasan yang ditunjuk" adalah suatu tempat di daerah perbatasan yang merupakan bagian dari jalan perairan daratan atau jalan darat di perbatasan yang ditunjuk sebagai tempat lintas batas (point of entry).
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


