Pasal 68 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 68
(1) Barang yang dikuasai negara adalah :
a. barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4);
b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau
c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b diberitahukan oleh pejabat bea dan cukai secara tertulis kepada pemiliknya dengan menyebutkan alasan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diumumkan selama tiga puluh hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat penimbunan pabean.
Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "barang yang dikuasai negara" adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya. Perubahan status ini dimaksudkan agar pejabat bea dan cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan, sehingga masalah kepabeanannya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Huruf a
Barang yang dikuasai negara pada huruf a ini adalah barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan tidak diberitahukan secara tidak benar, kecuali jika peraturan yang melarang dan/atau membatasinya menentukan penyelesaian lain atas barang tersebut.
Huruf b
Barang yang dikuasai negara pada huruf b ini adalah barang impor atau ekspor yang ditunda pengeluarannya, pemuatannya atau pengangkutannya atau sarana pengangkutan yang ditunda keberangkatannya oleh pejabat bea dan cukai guna pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
Sarana pengangkut yang ditinggalkan biasanya adalah sarana pengangkut yang kepastiannya kecil seperti motor boat yang digunakan untuk mengangkut barang yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini.
Ayat (2)
Pemberitahuan secara tertulis adalah pemberitahuan yang diberikan secara tertulis kepada pemilik atau kuasanya yang menyatakan bahwa barang atau sarana pengangkut miliknya berada dalam penguasaan negara dan pemilik atau kuasanya diminta untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Pengumuman yang dilakukan adalah pengumuman yang ditempelkan pada papan pengumuman yang terdapat di kantor-kantor pabean atau diumumkan melalui media massa seperti surat kabar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


