Pasal 28 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28

Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.


Penjelasan Pasal 28

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com