Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 96
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


