Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2684) dinyatakan tidak berlaku.


Penjelasan Pasal 96

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com