Pasal 2 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 2

Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan:

1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;


Penjelasan Pasal 2

Angka 1

Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com