Pasal 2 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan:
1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
Penjelasan Pasal 2
Angka 1
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


