Pasal 26 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26

Yang Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.


Penjelasan Pasal 26

Penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban menyimpan dokumen perpajakan yang lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)