Pasal 37 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 37 (Rev1)
(1) Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean.
(2) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penundaan dalam hal pembayarannya ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
(2a) Penundaan kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a. tidak dikenai bunga sepanjang pembayarannya ditetapkan secara berkala;
b. dikenai bunga sepanjang permohonan pembebasan atau keringanan ditolak.
(3) Ketentuan mengenai penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 37
Ayat (1)
Kewajiban membayar bea masuk yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilunasi paling lambat pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atas impor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penundaan yaitu penundaan pembayaran bea masuk dalam rangka fasilitas pembayaran berkala dan penundaan pembayaran bea masuk karena menunggu keputusan pembebasan atau keringanan.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


