Pasal 18 Undang-Undang Bea Meterai
BAB VI
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pasal 18
(1) Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditentukan sebesar:
a. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif; dan
b. Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 2020
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
