Pasal 32 UU Pajak Penghasilan (PPh)

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penjelasan Pasal 32 (Rev 4)

Cukup jelas.

Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Rev4)

Perubahan

UU Nomor 7 Tahun 1983

UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)

UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)

UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)

UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com