Pasal 90 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 90 (Rev1)

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkutan serta barang diatasnya.

(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkutan apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).


Penjelasan Pasal 90

Ayat (1)

Penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap sarana pengangkut bertujuan untuk pengawasan dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut serta barang di atasnya hanya dilakukan secara selektif .

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan atas sarana pengangkut yang melakukan pembongkaran barang impor, pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan pekerjaan tersebut jika ternyata barang yang dibongkar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh diimpor ke dalam daerah pabean.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com