Pasal 27 Undang-Undang Kepabeanan

BAB V
TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK
Pasal 27 (Rev1)

(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :

a. kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha;

b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26;

c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;

d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai keapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau

e. kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak.

(2) Ketentuan tentang pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 27

Ayat (1)

Huruf a

Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan sebab tertentu yaitu bahwa hal tersebut bukan merupakan kehendak importir, melainkan disebabkan oleh adanya kebijaksanaan pemerintah yang mengakibatkan barang yang telah diimpor tidak dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean sehingga harus diekspor kembali atau dimusnahkan dibawah pengawasan pejabat bea dan cukai dalam kondisi yang sama.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com