Pasal 26 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;

d. sehat jasmani dan rohani; dan

e. berijazah Sarjana Hukum atau sarjana lain dan mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.


Penjelasan Pasal 26

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com