Pasal 14 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah/janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan Pasal 14
Yang dimaksud dengan "dipidana" adalah dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan Pajak merendahkan martabat Hakim.
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


