Pasal 47A UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Penjelasan Pasal 47A
Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal 47A (Rev2)
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (Rev3)
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (Rev3)
Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


