Pasal 71 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 71

(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui lelang umum.

(2) Harga terendah untuk barang yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan jika harga yang ditetapkan tidak tercapai, barang dapat dimusnahkan untuk tujuan lain atas persetujuan Menteri.

(3) Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sebagai ganti barang yang bersangkutan sambil menunggu keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau untuk alat bukti di sidang pengadilan.


Penjelasan Pasal 71

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com