Pasal 75 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 75 (Rev1)
(1) Pejabat bea dan cukai dalam melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut di sungai menggunakan kapal patroli atau sarana lainnya.
(2) Kapal patroli atau sarana lain yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 75
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan agar sarana pengangkut melalui jalur yang ditetapkan dan untuk memeriksa sarana pengangkut berupa kapal, pejabat bea dan cukai perlu dilengkapi sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar.
Yang dimaksud dengan kapal patroli yaitu kapal laut dan/atau kapal udara milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh pejabat bea dan cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di daerah pabean sesuai dengan undang-undang ini.
Ayat (2)
Kelengkapan kapal patroli atau sarana lain dengan senjata api pada ayat ini dimaksudkan untuk menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan pejabat bea dan cukai dan kapal patroli dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


