Pasal 11 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB VII
PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN
Pasal 11 (Rev1)
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Menurut ketentuan ini bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar.
Ayat (2)
Contoh:
Wajib Pajak memperoleh tanah dan bangunan pada tanggal 29 Maret 1998.
Nilai Perolehan Objek Pajak …………………………………………………… Rp110.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ……………………………… Rp 30.000.000,00 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak……………………………………… Rp 80.000.000,00
Pajak yang terutang = 5% x Rp80.000.000,00 = Rp4.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 1998, ternyata ditemukan data yang belum lengkap yang menunjukkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak sebenarnya adalah Rp160.000.000,00 maka pajak yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
Nilai Perolehan Objek Pajak …………………………………………………… Rp160.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ……………………………… Rp 30.000.000,00 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak……………………………………… Rp130.000.000,00
Pajak yang seharusnya terutang = 5% x Rp130.000.000,00 = Rp 6.500.000,00
Pajak yang telah dibayar ……………………………………………………… Rp 4.000.000,00 (-)
Pajak yang kurang dibayar …………………………………………………… Rp 2.500.000,00
Sanksi administrasi berupa bunga dari 29 Maret 1998 sampai dengan 30 Desember 1998
= 10 x 2% x Rp2.500.000,00 = Rp500.000,00
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayar sebesar
Rp2.500.000,00 + Rp500.000,00 = Rp3.000.000,00
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


