Pasal 36 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 36 (Rev1)
(1) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut Undang-Undang ini, dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penerimaan, penyetoran bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan jumlahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah yaitu dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


