Pasal 37 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Penjelasan Pasal 37
Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu Undang-Undang memberikan wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan.
Pasal 37
Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Rev2)
Perubahan
UU Nomor 6 Tahun 1983
UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)
UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)
UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)
UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


