Pasal 111 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 111
Tindak pidana di bidang kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 111
Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun penegak hukum.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


