Pasal 111 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 111

Tindak pidana di bidang kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.


Penjelasan Pasal 111

Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun penegak hukum.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com