Pasal 111 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 111
Tindak pidana di bidang kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
Penjelasan Pasal 111
Kadaluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan suatu kepastian hukum, baik kepada masyarakat usaha maupun penegak hukum.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
